TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ojek daring di wilayah Tangerang Selatan ( Tangsel) akan kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, izin mengangkut penumpang tersebut seiring dengan adanya sejumlah pelonggaran pada PSBB jilid ketujuh di Tangsel yang berlaku mulai 13 Juli 2020.
"Di Tangerang Selatan pada masa PSBB yang ketujuh ini, perpanjangan sampai tanggal 26 Juli, Gojek sudah boleh kok angkut penumpang. Ini salah satu pelonggarannya," ujarnya kepada wartawan di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Rabu (14/7/2020).
Baca juga: Ojek Online Resmi Diizinkan Angkut Penumpang di Bekasi, Ini Protokol yang Wajib Dipatuhi
Menurut dia, ojek daring sudah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang dengan syarat menerap protokol kesehatan.
Saat ini, kata Benyamin, pihaknya tengah berkoodinasi dengan aplikator untuk segera mengaktifkan kembali fitur angkut penumpang bagi para pengemudi di wilayah Tangsel.
"Makanya saya akan balas surat ke gojek (ojol) sudah boleh angkut penumpang di Tangerang Selatan," ungkapnya.
Kompas.com mencoba memesan ojek daring melalui aplikasi Gojek dan Grab, namun layanan angkut penumpang untuk kendaraan roda dua masih belum dapat digunakan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ingin Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang
Sebelumnya, layanan transportasi berbasis aplikasi beroperasi secara terbatas sejak diberlakukannya PSBB di Tangerang raya.
Layanan transportasi roda dua untuk penumpang GoRide maupun GrabBike, tidak tersedia.
Untuk diketahui, Pemkot Tangsel kembali memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan