Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Tentukan 4 Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 15/07/2020, 22:44 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang berisi persyaratan penyembelihan hewan kurban saat hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Surat Edaran bernomor 451/1652-Kesra/2020 tersebut memuat empat syarat penyembelihan hewan kurban.

Pertama, penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing. Terkait syarat tersebut, tempat pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan jaga jarak fisik diterapkan.

Panitia diminta mengatur kepadatan dan lokasi penyembelihan, disarankan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang memberi kurban saja.

Baca juga: Dokter Sarankan Hati Hewan Kurban Tidak Dikonsumsi, Ini Alasannya

Dalam syarat pertama juga dijelaskan jaga jarak diterapkan saat pendistribusian daging hewan kurban dengan cara diantar ke rumah-rumah orang yang berhak menerima kurban.

Syarat kedua adalah kebersihan personal panitia meliputi pemeriksaan kesehatan awal seperti tersedia pengecekan suhu tubuh di jalur masuk area penyembelihan. Setiap panitia juga dipisah mulai dari panitia penyembelihan, penanganan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan dan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

"Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut serta sering mencuci tangan dengan sabun," tulis surat edaran itu.

Panitia tidak berjabat tangan dan melakukan kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.

Setelah selesai, panitia diminta untuk segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga.

Syarat ketiga terkait kebersihan alat penyembelihan dan proses pemotongan kurban. 

"Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan," tulis Surat Edaran itu.

Syarat terakhir yaitu paniati diminta untuk mengikuti prosedur yang ada pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com