JAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saya menerima yang mulia," kata Rahmat Kadir saat ditanyai ketua hakim Djuyamto, Kamis (16/7/2020).
Pernyataan Rahmat kadir juga didukung oleh kuasa hukumnya yang hadir secara fisik di persidangan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ronny Bugis.
Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
"Siap terimakasih yang mulia kami menerima" kata Ronny dalam video conference.
Adapun, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Novel Baswedan: Kalau Putusan Berat tapi Bukan Dia Pelakunya, Bagaimana?
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.