TANGERANG, KOMPAS.com - Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Febri Toga Simatupang mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan lagi di Bandara Soekarno-Hatta sejak 14 Juli 2020.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menghilangkan persyaratan SIKM dan menggantikannya dengan persyaratan lain, yaitu Corona Likelihood Metric (CLM). Namun CLM hingga saat ini belum diberlakukan di Soerkarno-Hatta.
"(Sejak) 14 Juli sudah resmi tidak ada syarat SIKM di Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri saat ditemui Kompas.com di Gedung 601 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Pemprov DKI: Pergub yang Jadikan CLM Syarat Ajukan SIKM Sedang Dievaluasi dan Revisi
Febri mengatakan, hingga Jumat ini pihak Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan informasi terkait dengan persyaratan baru untuk keluar dan masuk Jakarta yakni Corona Likelihood Metric (CLM).
Secara prinsip, kata Febri, Bandara Soekarno-Hatta mendukung setiap kegiatan pencegahan penularan Covid-19.
"Secara prinsip kami mendukung dan siap bekerja sama dengan instansi-instansi untuk penanganan Covid-19 ini," ujar Febri.
Dia juga mengatakan siap membantu jika CLM membutuhkan fasilitas tertentu di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Dualisme Pendapat Pejabat Pemprov tentang SIKM dan CLM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai gantinya, warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses jarak jauh.
“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment. Ini prinsipnya pengendalian,” kata dia Rabu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.