JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sedang mengevaluasi dan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu mengatur soal hasil tes corona likelihood metric ( CLM) dengan status aman bepergian sebagai salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
"(Pergub) lagi dalam evaluasi dan revisi, sabar ya," ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020) malam.
Baca juga: Begini Cara Mengisi CLM, Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM
Iwan belum menjelaskan bagian dari pergub tersebut yang sedang dievaluasi dan direvisi.
Sebelum ada hasil evaluasi dan revisi pergub, dia mengatakan, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 masih berlaku.
Dengan demikian, SIKM saat ini masih diberlakukan dan CLM menjadi syarat untuk mengajukan SIKM.
"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," kata Iwan.
Baca juga: Pemeriksaan CLM Akan Dilakukan Secara Acak di Pusat Kegiatan Warga
Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.
Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.
CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Warga Luar DKI Diimbau Isi Formulir CLM Sebelum Masuk Jakarta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan