JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lalu, apa yang dimaksud dengan CLM?
Berdasarkan informasi di situs web smartcity.jakarta.go.id, CLM adalah aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
Baca juga: Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM
CLM menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Baca juga: Aturan Baru SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM
Agar skor dan hasil tes lebih signifikan, sistem CLM membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.
Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.