JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 28.759 orang telah ditindak karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Arifin menyampaikan, para pelanggar itu ditemukan saat Satpol PP menggelar pemeriksaan rutin di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan tempat wisata.
"Jadi, semua masyarakat yang beraktivtias di luar rumah yang tidak gunakan masker itu kami berikan sanksi penindakan kerja sosial maupun denda (sebesar Rp 250.000 sesuai aturan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2020)," kata Arifin, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Ramai Pesepeda di Sudirman-Thamrin, 1.000 Orang Tak Pakai Masker
Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker. Sedangkan, sebanyak 26.769 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
"Untuk pelanggaran (tidak menggunakan) masker, jumlah total 28.759 orang. (Yang dikenakan sanksi) denda 1.990 orang, nilai denda Rp 379.910.000. Sisanya kerja sosial yakni 26.769 orang," ungkap Arifin.
Selain mengawasi dan menindak para pelanggar, Satpol PP juga memberikan edukasi terkait pentingnya protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Selain patroli, juga melakukan edukasi dan pengawsan. Kita awasi terus, ketika mereka enggak pakai masker keluar rumah, ya akan ditindak. Bahkan kami tingkatkan penegakan, yang bawa msker tapi enggak dipakai itu kita tindak," ucap Arifin.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
"Kami di DKI Jakarta, Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu PSBB transisi ini sampai dua pekan ke depan sebelum kita bisa beralih ke fase kedua," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis pekan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.