Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar

Kompas.com - 21/07/2020, 08:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu.

"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya selama PSBB transisi tanggal 5 juni sampai kemarin (19 Juli)," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: 28.759 Orang Ditindak karena Tak Gunakan Masker Selama PSBB Transisi di Jakarta

"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu 1.663.560.000," lanjutnya.

Arifin menyampaikan aturan PSBB yang paling banyak dilanggar penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Per 19 Juli 2020, tercatat 28.759 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

Rinciannya adalah sebanyak 1.990 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 379.910.000. Sedangkan, sebanyak 26.769 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.

Sementara itu, total denda yang terkumpul dari para pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB baik yang tidak mematuhi batasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen atau tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya adalah Rp 227.350.000.

Baca juga: Gubernur Cabut PSBB Transisi di DKI jika Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan

"Ada juga (denda yang terkumpul dari) kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata, yaitu tempat hiburan yang belum boleh buka seperti griya pijat, diskotek, dan karaoke mencapai Rp156.560.000," ujar Arifin.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com