JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng sejumlah perusahaan start-up seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Gojek, dan Grab untuk membantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang terdampak Covid-19.
Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Azwar Anas mengatakan, tercatat 1.000 PUMK dan 641 pendamping telah mendapat pelatihan dari perusahaan start-up bekerja sama dengan Bank DKI dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
"Kolaborasi kerja dan pelatihan dengan perusahaan start-up tujuannya agar produk UMKM dapat laku terjual di marketplace," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: PUMK Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Kurangi Biaya Sewa Kios dan Hapus Sanksi Pajak
Anas menjelaskan, pelatihan yang diberikan oleh perusahaan start-up berupa pelatihan digital marketing dan restrukturisasi kredit mikro.
"Pelatihan melalui zoom dan juga pelatihan edukasi keuangan online untuk UMKM serentak di 44 kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Anas.
Teranyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta juga memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK terdampak Covid-19.
Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem 'jemput bola' yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Perubahan Pemotongan TKD PNS
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.
Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.