Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol di Tangerang Raya Tak Perlu Tunggu Hasil Tes Swab untuk Angkut Penumpang

Kompas.com - 23/07/2020, 18:15 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan telah memberikan lampu hijau bagi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang di wilayah Tangerang Raya.

Tri menjelaskan, ojol di Tangerang Raya tidak perlu menunggu hasil swab test untuk bisa mengangkut penumpang.

"Saya sampaikan selama yang enam (aturan) sudah dilakukan silakan operasikan, kalau yang swab anggap sudah. Pengertiannya itu sudah dilakukan dulu," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Tri juga sudah menyampaikan kepada aplikator untuk mengoperasikan secara bertahap.

Baca juga: Pengemudi Ojol Positif Covid-19 di Tangerang Raya Akan Langsung Dikarantina

Soal ojol di Tangsel yang sudah lebih dulu boleh angkutan penumpang, Tri mengatakan mayoritas ojol di Tangsel sudah dibekali partisi atau perisai sebagai pembatas dengan penumpang.

"Kenapa di kota, kabupaten belum berani, mungkin karena perisai itu. Perisai di Tangsel ada itu, saya juga yang nyerahkan," kata Tri.

Tri menyebutkan kemungkinan ojol yang sudah beroperasi di Tangsel sudah melakukan tes Covid-19 baik swab ataupun rapid sehingga bisa beroperasional.

"(Sudah melakukan) yang swab (atau) rapid, logikanya itu," kata dia.

Namun Tri tidak menjelaskan berapa ojol yang sudah melakukan tes Covid-19 di Tangsel sehingga diperbolehkan beroperasi.

Pasalnya, tes swab dari Pemerintah Provinsi Banten baru dilaksanakan pada Selasa lalu, sedangkan ojol di Tangerang Selatan sudah beroperasi sejak 16 Juli.

"Intinya gini, kan hasilnya teman Dinkes (provinsi Banten). Informasi yang saya terima dari Dinkes ngirim ke operator, kalau positif tidak beroperasi sementara," ujar dia.

Kompas.com mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti melalui telepon dan whatsapp sejak Senin lalu namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Baca juga: Selain Ojol, Sopir Angkot di Tangerang Raya Juga Akan Swab Test

Ada enam syarat yang diterbitkan Dishub Provinsi Banten untuk ojol bisa angkut penumpang lagi, yaitu :

  1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
  2. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.
  3. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunakan penumpang merupakan helm dari pengemudi.
  4. Penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
  5. Pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
  6. Pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com