Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Pamulang

Kompas.com - 28/07/2020, 18:12 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi bakal periksa kejiwaan A (40), suami yang aniaya istrinya hingga tewas di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Tersangka ini akan kami lakukan pemeriksaan secara medis di Polda Metro Jaya. Apakah ada gangguan jiwa atau enggak," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan yang menyebabkan tersangka tega menganiaya istrinya hingga tewas.

Baca juga: Seorang Suami di Pamulang Aniaya Istri hingga Tewas

"Belum dapat dipastikan kondisi psikologisnya. Nanti ahli yang akan menerangkan nanti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Saat ini, lanjut dia, Polsek Pamulang sudah berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk memeriksa psikologis tersangka.

Namun, Supiyanto belum dapat memastikan kapan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaksanaan akan dilakukan.

"Kami sudah bersurat ke (Bidang) Dokter Kesehatan dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca juga: Polisi: Suami di Pamulang Aniaya Istri hingga Tewas karena Masalah Uang Kembalian

Sebelumnya, Tayibbah tewas pada Minggu (26/7/2020) dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Polisi mendatangi kontrakan korban di kawasan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan setelah mendapat laporan warga.

Warga melaporkan kasus itu lantaran melihat sejumlah luka lebam di tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri di dekat A.

"Warga lihat ada lukanya dan langsung telepon polisi," kata Supiyanto kemarin.

Baca juga: Wanita yang Dianiaya Suaminya hingga Tewas di Pamulang Baru Sebulan Menikah

Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, di bagian wajah, perut, paha, dan tangan kanan korban terdapat luka memar dan lebam.

"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," ungkapnya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi.

Sementara tersangka dibawa Polisi ke Polsek Pamulang untuk diperiksa dan disidik lebih lanjut.

Supiyanto menyebutkan bahwa A telah mengakui perbuatannya. A memukul istrinya hingga tewas.

"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," kata Supiyanto.

A diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com