JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan resepsi pernikahan digelar pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, warga hanya boleh menggelar akad nikah dengan membatasi jumlah tamu undangan.
"(Resepsi pernikahan) belum boleh. Yang diperbolehkan baru akad nikah, (yang datang) 30 orang maksimal," kata Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Tukang Becak yang Meninggal, Sempat Keluhkan Napasnya Berat ke Keluarga
Disparekraf DKI tak segan mengenakan sanski denda kepada pengelola gedung yang mengadakan resepsi pernikahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
"(Jika resepsi pernikahan) di gedung pertemuan, yang kena sanksi pengelola gedungnya, sanksi Rp 10 juta sesuai Pergub 51," ujar Cucu.
Tak hanya melarang gelaran resepsi pernikahan, Disparekraf DKI juga melarang pengoperasian sejumlah sektor hiburan seperti bioskop, gym, kelas olahraga, bowling, dan ice skating selama perpanjangan PSBB transisi.
Baca juga: Banyak Pedagang di Bahu Jalan, Pasar Serpong Disebut Minim Pengawasan Saat PSBB
Menurut Cucu, tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi itu dinilai sulit menerapkan protokol kesehatan saling menjaga jarak atau physical distancing antar pengunjung.
Tak hanya itu, kendala lainnya adalah sebagian besar tempat hiburan di Jakarta mengusung konsep ruangan tertutup yang rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.