JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto atau Anji, dan Hadi Pranoto atas laporan dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui YouTube soal klaim temuan obat Covid-19.
Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli bahasa dan pakar teknologi informasi (TI).
"Ada dua saksi yang dia ajukan ini juga akan undang dan klarifikasi. Sampai saat itu kita juga mencoba mengundang saksi ahli bahasa ataupun TI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Diduga Sebar Kebohongan Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polisi
Menurut Yusri, kedua ahli diundang untuk mengetahui apakah ada unsur pidana yang dapat disangkakan kepada Anji dan Hadi Pranoto atas kontennya.
"Apakah bisa unsur-unsur yang bisa dipersangkakan. Nanti setelah itu kami mengundang juga terlapor yang akan kita rencanakan," katanya.
Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Laporan tersebut atas nama Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel Youtube milik Anji.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks soal Obat Covid-19
Dalam akunnya, Anji memuat soal kabar penemuan obat covid19 yang dinilai memicu dan menimbulkan berbagai polemik.
Bahkan, video Anji soal obat Covid-19 yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)" akhirnya terpaksa harus diturunkan oleh pihak YouTube.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.