Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tewasnya Perempuan di Margonda Residence Depok Disimpulkan sebagai Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 06/08/2020, 13:57 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - FM (37), pelaku pembunuhan perempuan berinisial A, ditangkap anggota Polres Depok pada Rabu (5/8/2020) kemarin di kawasan Bekasi.

FM diduga membunuh A di apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat Selasa (4/8/2020).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyimpulkan kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

“Kita tentukan ini sebagai pembunuhan berencana,” ucap Azis kepada wartawan, Rabu kemarin.

Azis mengungkapkan, pembunuhan berencana itu ditetapkan setelah polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah ke pembunuhan berencana. Misalnya, beberapa luka tidak wajar di kepala korban.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Depok Ditangkap di Bekasi

Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar yakni diikat dan mulutnya dilakban.

Selain itu, polisi juga menemukan palu yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap A.

“Dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Dari situ kami simpulkan bahwa ada tindak pidana dalam penemuan mayat itu. Kita tentukan ini kemudiam pembunuhan berencana,” kata Azis.

Azis mengatakan, bukti-bukti kuat yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara langsung menjadi dasar penyelidikan kasus pembunuhan berencana tersebut.

Polisi langsung menangkap FM yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap A.

“Pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana kita lakukan. Beberapa lokasi dijajaki mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal, beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” kata Azis.

Baca juga: Wanita Tewas di Margonda Residence Depok, Polisi Temukan Palu

Kini FM berada di Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut terkait motifnya membunuh A dan mencuri barang-barangnya.

Sebagai informasi, cincin, ponsel dan sepeda motor A hilang saat dia ditemukan tewas.

FM disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” tutur dia.

Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com