DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebuah palu di kamar tempat seorang perempuan berinisial A (36) tewas di apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat. Palu itu diduga telah digunakan untuk membunuh perempuan tersebut.
"Sudah diamankan beberapa barang, dari barang milik korban, kemudian ada alat yang diduga untuk memukul korban yaitu sebuah palu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Dari pemeriksaan sementara, ada luka di belakang kepala dan kening korban. Polisi mengatakan, perempuan itu diduga tewas akibat hantaman benda tumpul.
Untuk memastikan penyebab kematiannya, jenazahnya saat ini sedang diotopsi.
Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Margonda Residence, Diduga Dibunuh
"Hasilnya mudah-mudahan nanti sore keluar dari rumah sakit," ujar Wadi.
Berdasarkan hasil sementara olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga bahwa korban tewas dibunuh. Selain menemukan palu, polisi menyatakan bahwa jenazah korban juga ditemukan dalam kondisi tidak wajar, yakni diikat dan mulutnya dilakban.
"Maka kami juga mengamankan kemudian tali pengikat kaki dan tangan, dan lakban untuk menutup mulutnya," ujar Wadi.
"Kami duga seperti itu (pembunuhan), sebab dengan kondisi seperti ini artinya kematian tidak wajar di TKP, diduga pembunuhan," tambah dia.
Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Margonda Residence Tak Penuhi Panggilan Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.