TANGERANG, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial FI tak sendirian melakukan penipuan bermodus pemberian lapangan kerja tenaga harian lepas (THL).
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji mengatakan setelah memeriksa FI, yang bersangkutan mengaku menjalankan penipuan bersama tiga oknum ASN lainnya.
"Jadi pertama memang ada beberapa oknum yang ikut," ujar Cipri saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/8/2020).
Cipri mengatakan dua oknum lainnya merupakan ASN di Kota Tangerang yang sudah tidak aktif lagi bekerja karena meninggal dunia.
Sedangkan satu oknum lagi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.
Baca juga: Dilaporkan Menipu, Oknum ASN Kota Tangerang Mengaku Hanya Bantu Korban
"Ada dua yang sudah meninggal, ada juga yang dari Damkar kami juga sudah cek, yang bersangkutan sebenarnya THL apakah masih aktif atau tidak kami belum pastikan," kata Cipri.
FI sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi di Kelurahan Kreo Selatan Kota Tangerang. Cipri mengatakan akan terus menggali keterlibatan ASN yang ikut dalam kasus penipuan pencari kerja dari FI.
"Kami sedang mengembangkan juga oknum siapa," tutur Cipri.
Dia menegaskan FI sendiri akan diberikan sanksi berat berupa sanksi non-job atau paling berat diberhentikan sebagai ASN sembari terus mencari oknum lain yang ikut terlibat.
"Bukan berarti sanksi FI ini kami hambat (ketika proses penyelidikan), kami tetap fokus memberikan sanksi yang bersangkutan dulu," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.