BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan perempuan berinisial A yang tewas di apartemen Margonda Residence 5, Depok, ditangkap.
FM (37) ditangkap anggota kepolisian Metro Polres Depok pada Rabu (5/8/2020), di kawasan Bekasi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, hasil penyelidikan sementara, FM adalah teman dekat korban.
“Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu ini.
Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Depok Ditangkap di Bekasi
Azis belum menjelaskan secara detail apa motif di balik kasus pembunuhan A tersebut.
Namun, ia mengatakan, ada beberapa barang A yang hilang saat dia ditemukan tewas di apartemen.
Barang A yang hilang, yakni ponsel, cincin, dan sepeda motornya.
“Beberapa barang yang hilang di antaranya adalah ponsel, cincin dan sepeda motor korban,” kata dia.
Ia mengatakan, FM sebelumnya bertemu dengan A di Apartemen Margonda Residence.
Namun sayangnya pertemuan itu berujung pembunuhan. A ditemukan tewas dengan luka tidak wajar di kepala korban.
Baca juga: Terduga Pembunuh Wanita di Margonda Residence Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, yakni diikat dan mulutnya dilakban.
Selain itu, polisi juga menemukan palu yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap A.
“Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” ucap dia.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap FM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan A. FM akhirnya ditemukan di tempat persembunyiannya di Bekasi.
Kini FM berada di Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut terkait motifnya membunuh A dan mencuri barang-barangnya.
FM disangkakan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP dengan pencurian dam kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap pasal ini, yaitu hukuman mati/seumur hidup,” tutur dia.
Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.