Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor

Kompas.com - 10/08/2020, 13:35 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor tampak cukup cair di hari pertama pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di wilayah Jakarta, Senin (10/8/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menginformasikan, meski sempat terjadi kepadatan antrean pada pagi tadi, kondisi tersebut dapat berangsur normal karena mayoritas pengguna KRL telah memakai kartu multitrip, kartu uang elektronik bank, maupun tiket kode QR sebagai alat transaksi pembayaran.

Sebelumnya, antrean penumpang KRL diprediksi mengalami peningkatan saat penerapan sanksi tilang ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku hari ini.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Kereta, PPD Siapkan Bus di Stasiun Bogor untuk Tiga Rute

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB, tercatat jumlah pengguna KRL mencapai 108.916.

Hal itu, kata Anne, tidak jauh berbeda dengan kondisi pada pekan lalu. Dimana di waktu yang sama tercatat 109.116 pengguna KRL.

"Dari segi volume, pengguna secara keseluruhan hari ini jumlahnya stabil dibandingkan Senin pekan lalu," kata Anne, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah

Anne menambahkan, dengan kondisi itu memperlihatkan bahwa belum ada peningkatan signifikan terhadap penumpang KRL semenjak kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

Ia juga menyampaikan, saat ini persentase pengguna KRL yang memanfaatkan transaksi nontunai mencapai hampir 80 persen.

Secara rinci, 52 persen menggunakan KMT, 25 persen menggunakan kartu uang elektronik bank, sementara pengguna THB 23 persen.

"Dengan menggunakan pilihan transaksi non tunai tersebut setidaknya dapat mengantisipasi antrean penumpang di stasiun," ungkap Anne.

Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai berlaku efektif Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa sosialisasi aturan ganjil genap berakhir pada Minggu (9/8/2020).

Sehingga, kata dia, penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan langsung diberlakukan mulai hari ini.

"Iya, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan penilangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com