BEKASI, KOMPAS.com - Proses pemakaman jenazah pasien probable Covid-19 berinisial A sempat mendapat protes massa di kawasan TPU Kaliulu Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/8/2020) lalu.
Massa sempat menolak jenazah dimakamkan dengan protokol penanganan Covid-19.
Pasien probable yang meninggal adalah warga Desa Tanjung Sari, seorang dewan kemakmuran masjid (DKM).
Probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat atau Acute Respiratory Disease System (ARDS) atau meninggal dunia dengan diagnosis yang diyakini sebagai Covid-19.
Kejadian itu bermula ketika para petugas dari RSUD Kabupaten Bekasi akan memakamkan jenazah A.
Baca juga: Satu Pegawai Diduga Positif Covid-19, Giant Margo City Tetap Beroperasi
Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Sumarti mengatakan, awalnya keluarga A sepakat bahwa penanganan pasien akan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
“Keluarganya sudah mengerti sejak dari masuk rumah sakit sudah menandatangani form apabila pasien Covid entah suspect atau probable atau konfirmasi, kan keluarga bersedia dilakukan dengan tata pelaksanaan Covid,” ucap Sumarti saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Namun setelah pasien meninggal, kata Sumarti, keluarga menganggap jenazah A tak perlu dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Sebab hasil swab pertama dari Dinkes Kabupaten menyatakan kalau A negatif Covid.
Menurut Sumarti, meski jenazah A sudah dinyatakan negatif pada swab pertama, pihak Dinkes tetap harus menunggu hasil swab kedua untuk menyatakan A bebas dari Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan