TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap satu orang tersangka berinisial F (30) yang diduga menggunakan surat palsu bebas dari Covid-19 saat hendak melakukan perjalanan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta saat memeriksa surat bebas Covid-19 yang diserahkan F.
Pelaku saat itu akan bertolak ke Papua.
"Kejadiannya 14 Juli lalu, petugas KKP curiga bahwa surat yang digunakan bersangkutan diragukan keasliannya," ujar Adi dalam keterangan pers, Senin (10/8/2020).
Baca juga: 3.916 Jenazah di Jakarta Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Adi menjelaskan, surat tersebut diragukan karena kop surat tertulis dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.
Surat tersebut, lanjut Ade, tertulis dikeluarkan pada 10 Juli, atau empat hari sebelum bertolak ke Papua.
"Padahal, 31 Mei Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi melakukan karantina untuk orang-orang yang datang dari berbagai daerah," tutur Adi.
Setelah curiga, petugas kemudian memeriksa F dan AAU. Akhirnya F mengaku mendapatkan surat tersebut dari orang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Viral Video Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Suspect di Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Polisi
Adi menjelaskan, F dan AAU lalu dilakukan rapid test Covid-19. Hasilnya, F dinyatakan reaktif Covid-19, sedangkan AAU hasilnya non-reaktif.
F saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk AAU masih berstatus sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, F dijerat dengan beragam pasal termasuk Undang-Undang Karantina Kesehatan serta KUHP 263 dan 268 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.