JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan pemetaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, wilayah Tangerang Raya, Bekasi, dan Bogor ditetapkan sebagai zona oranye.
Dalam peta yang diunggah gugus tugas di website https://covid19.go.id/peta-risiko menandakan bahwa zona oranye merupakan wilayah dengan tingkat risiko sedang.
Ahli epidemilogi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menyebutkan, ada tiga indikator yang digunakan gugus tugas dalam menentukan zonasi penyebaran Covid-19.
Tiga indikator itu antara lain epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan.
Baca juga: 4 Wilayah Jakarta dan Depok Masuk Zona Merah, Hanya Jaksel dan Kepulauan Seribu Masuk Zona Oranye
"Semuanya dipersenkan skor itu yang menjadikan apakah zona itu merah ke semua indikatornya, kemudian oranye itu juga jelek, hijau bagus," ucap Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Dari hasil perhitungan tersebut maka wilayah Tangerang, Bogor, dan Bekasi masuk ke zona oranye.
Lebih lanjut, penjelasan tentang zona ini dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020).
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa zona oranye merupakan wilayah yang sangat berdekatan dengan zona merah atau setidaknya klaster penularan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, dalam peta tersebut, empat kota di Jakarta ditambah Depok menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 di Depok Tertinggi se-Jawa Barat
Dalam keterangan yang sama disebutkan bahwa wilayah yang sedang ditetapkan sebagai zona oranye harus melakukan berbagai hal.
Hal pertama yang harus dilakukan ialah penerapan protokol kesehatan. Artinya, penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak wajib dilakukan setiap warga yang berdomisili di tiga lokasi lokasi tersebut.
Yang kedua yaitu pemerintah harus menunda atau membatalkan pertemuan-pertemuan yang sifatnya tidak terlalu penting untuk dilakukan.
Langkah selanjutnya yang harus dilakuan ialah pemerintah harus rutin mendisinfektan tempat-tempat umum untuk mematikan virus di lokasi tersebut.
Dan kemudian, hal yang harus dilakukan ialah pemerintah setempat harus secara rutin melakukan swab test kepada setiap warga yang menunjukkan gejala Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.