Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Fakta Kasus Istri Tusuk Suami di Mampang: Bentuk Perlindungan Diri, Dipicu Masalah Uang Rp 30.000

Kompas.com - 18/08/2020, 05:47 WIB

Sujarwo mengatakan, masyarakat sempat melihat HS mengejar RK. HS mengejar RK melewati gang-gang sempit hingga ke rumah mertua RK.

“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri enggak dibawa ke RS. Namun sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke puskesmas,” ujar Sujarwo.

Baca juga: Sebelum Dibunuh, HS Sempat Ancam Istri dengan Pisau dan Aniaya hingga Memar

Dokter puskesmas lalu melihat kondisi HS dan didapati telah tak bernyawa. Kemudian, pihak puskesmas memberitahukan ke Polsek Mampang.

Anggota Polsek Mampang datang ke TKP dan berhasil menangkap RK sekitar pukul 16.00.

“Dengan kecepatan pemberitahuan itulah kami bisa lakukan penyidikan. Dan diketahui ini adalah pelakunya istrinya,” kata Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, penusukan HS oleh RK tak direncanakan. RK menusuk HS dengan seketika sebagai perlawanan saat dianiaya.

Sering ribut

Selama hidup bersama, HS dan RK dikenal sering ribut. RK sering dipukuli oleh HS.

“Memang sering ribut jadi suami istri. Kemudian karena memang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai waittres dan saat ini sedang Covid-19 ya enggak ada penghasilan. (Suaminya) sering marah-marah,” tambah Sujarwo.

Baca juga: Dalam Kondisi Terluka, Suami Kejar Istri Siri yang Menusuknya ke Rumah Mertua

RK saat ini tak bekerja. Sebelumnya, ia bekerja sebagai pelayan restoran di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Saat itu, HS tak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan yakni tukang parkir. Pertengkaran HS dan RK seringkali dilatari motif ekonomi.

HS tewas dengan satu luka tusuk di dada. Jenazah HS sedang diautopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang.

Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke