Sujarwo mengatakan, penusukan HS oleh RK tak direncanakan. RK menusuk HS dengan seketika sebagai perlawanan saat dianiaya.
Selama hidup bersama, HS dan RK dikenal sering ribut. RK sering dipukuli oleh HS.
“Memang sering ribut jadi suami istri. Kemudian karena memang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai waittres dan saat ini sedang Covid-19 ya enggak ada penghasilan. (Suaminya) sering marah-marah,” tambah Sujarwo.
Baca juga: Dalam Kondisi Terluka, Suami Kejar Istri Siri yang Menusuknya ke Rumah Mertua
RK saat ini tak bekerja. Sebelumnya, ia bekerja sebagai pelayan restoran di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Saat itu, HS tak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan yakni tukang parkir. Pertengkaran HS dan RK seringkali dilatari motif ekonomi.
HS tewas dengan satu luka tusuk di dada. Jenazah HS sedang diautopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.
Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang.
Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.