TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendukung bakal pasangan calon Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) untuk mengikuti kontestasi Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Triono Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari dewan pimpinan pusat (DPP) untuk mendukung bakal pasangan calon tersebut.
"Rekomendasi sudah kita putuskan di DPP ke Muhamad dan Sara," ujar saat dikonfirmasi Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Muhamad-Sara Resmi Direkomendasikan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Tangsel
Menurut Triono, keputusan mendukung Muhamad dan Sara pada Pilkada Tangsel 2020 diambil lantaran partainya memiliki sejumlah kesamaan dengan Gerindra dan PDI Perjuangan.
Selain itu, lanjut dia, PAN juga sudah sering berkolasi dengan Gerindra pada beberapa kontestasi politik yang berlangsung sebelumnya.
"Karena hampir di banyak Pilkada, PAN ini banyak berkoalisi dengan Gerindra ya. Dan ada kesamaan visi dan misi juga dengan Pak Muhamad dengan Mbak Sara," ungkapnya.
Baca juga: Nasdem Tangsel Tunggu Arahan DPP Susun Strategi Pemenangan Muhamad-Sara
Dengan demikian, PAN resmi bergabung dengan koalisi bentukan PDI Perjuangan dan Gerindra yang juga berisi Hanura dan Nasdem untuk nantinya mengusung Muhamad - Sara pada Pilkada Tangsel 2020.
Hingga kini, kontestasi politik pada Pilkada Tangerang Selatan semakin ramai setelah mengerucutnya sejumlah nama yang telah didukung oleh partai.
Seperti Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan keponakan Ratu Atut, yakni Pilar Saga Ichsan yang sudah mendapatkan dukungan dari Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, terdapat nama putri wakil presiden RI Ma'ruf Amin, yakni Siti Nur Azizah Ma'ruf dan Ruhamaben yang mendapat dukungan Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.