JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian warga Jakarta masih abai pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan mengenakan masker di tengah masa pandemi penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2.
Padahal, masker berfungsi untuk mencegah penularan Covid-19 melalui droplet dan partikel virus yang melayang di udara (airborne).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, jumlah warga pelanggar aturan wajib masker selama Operasi Tertib Masker di Jakarta periode 14-18 Agustus 2020 sejumlah 1.577 orang.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman
Sebanyak 117 orang terkena sanksi sosial dan 1.460 orang terkena sanksi kerja sosial di prasarana umum.
“Kendalanya ya karena masyarakat menganggap sudah new normal. Kadang suka ditanya kenapa enggak pakai masker, jawabnya karena kalau sakit, kan sakit sendiri,” kata Ujang saat dihubungi, Rabu (19/8/2020) siang.
Ada juga warga yang beralasan sedang merokok dan juga makan. Alasan itu masih bisa ditoleransi pihak Satpol PP.
Baca juga: 242 Warga Bogor Terjaring Razia Masker, Ada yang Ditegur hingga Dihukum Push Up
“Ada juga alasannya ketinggalan masker, mau pergi ke sana sebentar dekat, enggak jauh. Jadi mereka menganggap pakai masker itu mau pergi jauh,” ujarnya.
Alasan ketinggalan masker menjadi alasan warga terbanyak saat ditangkap tak memakai masker.
“Kita berupaya masif dan terus-menerus sosialisasi penggunaan masker,” kata Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.