Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Lurah Titip Murid di SMAN 3 Tangsel, Jadi Tersangka hingga Terancam Pidana

Kompas.com - 20/08/2020, 08:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun, yang merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa titipannya ditolak pihak sekolah terus berlanjut.

Saat ini, polisi telah menetapkan Saidun sebagai tersangka.

Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto membenarkan, kalau Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perusakan.

"Terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).

Supiyanto menjelaskan, penetapan tersangka kepada Saidun itu setelah polisi melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Lurah yang Titip Siswa dan Merusak Fasilitas di SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka

Hasilnya, polisi mendapatkan beberapa alat bukti yang menjerat Saidun semula menjadi saksi hingga tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara hingga kita tetapkan jadi tersangka," ucapnya.

Tidak ditahan

Supiyanto mengatakan, anggotanya belum melakukan penahanan terhadap Saidun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kan tersangka baru dipanggil, tentunya nanti kita tunggu perkembangannya," kata Supiyanto.

Polisi belum menahan Saidun karena alasan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.

"Jadi kami belum melakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), nanti perkembangan lebih lanjut," katanya.

Menurut Supiyanto, anggotanya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Saidun melalui Pemerintah Kota Tangsel karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Baca juga: Jadi Tersangka, Lurah yang Rusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel Belum Ditahan

"Kami belum memeriksakan dia sebagai tersangka. Baru dilayangkan surat pemanggilan (pertama ) melalui Ibu wali kota Pemkot Tangsel," kata dia.

Terancam dipidana

Supiyanto menjelaskan, Saidun disangkakan dua pasal yang berbeda akibat sikapnya dilingkup pendidikan itu.

Saidun terancam Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com