TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan mengklaim telah melakukan razia sebelum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020) malam.
Namun, upaya razia terhadap tempat hiburan itu tak membuahkan hasil karena kesulitan masuk ruangan yang menggunakan akses.
"Sudah dua kali (razia). Kita mau masuk itu susah. Aksesnya kan pake kartu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Tempat Karaoke di BSD, Diduga TPPO Bermodus Prostitusi
Muksin menjelaskan, kendala yang dialami selama dua kali upaya melakukan razia pada tempat karoke itu selalu sama.
Petugas selalu harus diminta menjalani prosedur untuk dapat masuk melalui ke dalam ruangan.
"Prosedurnya kan di situ kami ikuti, ketemu satpam dulu. Kita cari satpamnya siapa yang megang (akses). Alasannya ini lah itu lah, dipersulit. Sedangkan mungkin pengalaman dan perlengkapan kami kan beda sama Mabes Polri," kata Muksin.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut pada Rabu malam.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Gerebek Tempat Karaoke di BSD, Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 730 Juta
Dari keterangan polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Polisi menemukan bahwa tempat hiburan tersebut menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-1,3 juta per voucher.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Dari total yang diamankan, tujuh orang merupakan muncikari, di mana empat orang dipanggil sebagai "Papi" dan tiga orang lainnya dipanggil "Mami".
Baca juga: Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Ekstasi
Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.
Selanjutnya, baik para saksi maupun korban dibawa ke Bareskrim Polri.
"Membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri, melaksanakan rapid test, melaksanakan riksa terhadap saksi-saksi," tutur Ferdy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.