Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Polri Tuntaskan Kasus Prostitusi di Tangsel agar Tak Terulang

Kompas.com - 21/08/2020, 20:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan prostitusi di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan.

Hal itu untuk mencegah peristiwa serupa. Soalnya, dalam kasus di Serpong itu ada proses perekrutan, penampungan, serta pemanfaatan kerentanan perempuan untuk tujuan ekploitasi seksual.

"Agar tidak terulang, ada penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk memberikan sanksi kepada karaoke sebagai badan usaha," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Jumat (21/8/2020).

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus itu telah menetapkan enam tersangka atas dugaan TPPO bermoduskan prostitusi.

Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya muncikari atau germo dan tiga lainnya manajemen perusahaan.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Akan Rekomendasikan Pencabutan Izin Karaoke yang Digerebek Bareskrim

Menurut Siti, para tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kasusnya harus sampai ke meja hijau.

"Iya (harus sampai ke meja hijau). Para pengurusnya harus bertanggung jawab, tidak hanya yang ada di level operasional karaoke (pegawai)," ucapnya.

Komnas Perempuan juga meminta agar para korban TPPO itu dapat direhabilitasi jika mengalami penderitaan fisik maupun psikis.

"Juga yang tidak kalah penting adalah pemenuhan hak-hak korban, seperti pedampingan hukum," kata dia.

Polisi sebelumnya, menggerebek karaoke itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Rabu malam.

Berdasarkan keterangan polisi, tempat hiburan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2020.

Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Gerebek Tempat Karaoke di Serpong, IPW: Polres Tangsel Tidak Peka

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Tujuh orang merupakan muncikari.

Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kuitansi hotel.

Para korban kini ditempatkan di balai rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas (BRSW) Jakarta Timur. Para korban terdiri dari 47 wanita pemandu atau LC yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com