JAKARTA, KOMPAS.com - NF (15), remaja perempuan yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan balita dan merupakan korban pemerkosaan, menyatakan masih semangat untuk menempuh pendidikan.
Hakim telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap NF terkait kasus pembunuhan terhadap seorang balita.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi siap menyediakan fasilitas home schooling untuk NF setelah nanti dia bebaas. Hal tersebut dikatakan Seto itu di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
"Yang penting dia (NF) sudah dinyatakan lulus, sudah dapat izasah SMP sehingga melanjutkan nanti bisa lewat jalur home schooling tidak ada masalah," kata Seto.
Baca juga: Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun Penjara bagi Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar
Seto sendiri mendirikan home schooling.
Dengan home schooling, NF diharapkan bisa menempuh pendidikan yang layak.
"Intinya NF masih punya semangat sekolah. Ini yang harus kita jaga," kata Seto.
Soal vonis dua tahun kurungan yang dijatuhi hakim kepada NF, Seto mengapresiasi hal itu. Dia menilai hakim mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pelecehan seksual.
Seto menilai, hakim juga mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak tetapi ke Wisma Handayani. Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.
NF divonis dua tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar, Selasa lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF dinyatakan bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
Bambang menyebutkan, NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
NF membunuh balita APA karena terinspirasi film pembunuhan. APA dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020.
Belakangan diketahui, NF ternyata juga merupakan korban pemerkosaan pria tak bertanggung jawab. NF kini sedang mengandung anak dari peristiwa pemerkosaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.