Pistol ilegal itu dibeli dari SP dan TH yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari H, DM si eksekutor berangkat bersama S dengan mengendarai motor. Mereka menunggu Sugianto di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading.
"Pukul 12.45 Sugianto terlihat di lokasi. DM sempat berjalan berpapasan untuk memastikan itu adalah target," jelas Nana.
Setelah berjalan berpapasan, DM berbalik arah dan menembak Sugianto dari belakang. Total ada lima tembakan yang dilepaskan DM ke arah Sugianto.
"Lima kali mengenai punggung dan kepala. Ada satu dipunggung dan dua di wajah kepala. Ini mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Nana.
Setelah itu, DM dan S melarikan diri. Mereka berkumpul kembali di rumah NL dan suami sirinya untuk menerima upah.
Delapan hari kemudian, yaitu tanggal 21 Agustus 2020 polisi menangkap para tersangka.
“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana.
Mereka kini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.