JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan penelantaran anak hasil pernikahan Halilintar Anofial Asmid dengan mantan istrinya Happy Hariadi masih berjalan.
Budi menyebutkan, kasus yang menyeret ayah dari Atta Halilintar itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Masih laporan dengan UU Perlindungan Anak (penelantaran anak,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020) malam.
Ia menegaskan, tak ada penangkapan terhadap Halilintar Anofial Asmid . Budi tak menjelaskan lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Mantan Istri Laporkan Ayah Atta Halilintar ke Polisi, Diduga Diskriminasi Anak?
“Sementara itu dulu yang bisa disampaikan,” tambah Budi.
Halilintar Anofial dilaporkan oleh mantan istrinya, Happy Hariadi. Adanya laporan Happy Hariadi dibenarkan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunuk Suparmi.
“Jadi benar bahwa kami, Polres Metro Jakarta Selatan, menerima laporan polisi oleh Dede Gunawan sebagai kuasa hukum dari Saudari Happy. Happy itu adalah mantan istri dari Saudara Halilintar,” kata AKP Nunuk Suparmi di Polres Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Nunuk Suparmi menambahkan, Halilintar dilaporkan karena tak mengakui anak dari pernikahan dengan Happy Hariadi serta tak memberikan nafkah pada anak itu.
Saat ini, laporan itu tengah dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi sudah dihadirkan termasuk Halilintar Anofial.
Dalam laporan itu, Happy menuntut agar Halilintar Anofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.