JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggara pesta seks sesama jenis yang digerebek polisi di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020), disebut mempelajari pesta gay dari luar negeri sebelum mengadakannya di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka dengan inisial TRF selaku otak pesta seks sesama jenis di apartemen kawasan Kuningan mengaku mempelajari pesta gay di Thailand.
"Hasil keterangan awal tersangka TRF ini bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).
Dari pengalamannya di Thailand, TRF kemudian membentuk komunitas pria penyuka sesama jenis di Indonesia pada Februari 2018, lalu.
"Dari sana, inilah yang kemudian dipraktikkan. Berjalan sejak tahun 2018 lalu," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jaksel
Selama menggelar pesta seks sesama jenis, TRF membuat berbagai persyaratan dan aturan. Tersangka membuat sebuah gelang untuk para pesertanya.
Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis. Dalam penggerebekan, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Seks Sejenis di Apartemen Sudah 6 Kali Bikin Acara Serupa
Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.
Dari penangkapan 56 pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, harddisk dan bukti transfer uang.
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.