JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Sanksi itu salah satu opsi yang diberikan kepada para pelanggar.
Seperti ketika razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Anies Klaim Kasus Aktif Covid-19 Menurun dan Tingkat Kematian Rendah, Bagaimana Faktanya?
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya sudah tujuh orang terjaring razia masker.
Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," kata dia saat dikonfirmasi.
Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman.
Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, maka mereka harus melakukannya selama satu jam.
Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19 dan Wacana Pemprov DKI Tiadakan Isolasi Mandiri
Alasan kedua, mereka tidak memilik uang untuk membayar denda.
"Yang kedua saya tanyakan kenapa enggak bayar denda saja? Mereka enggak punya uang," kata dia.
Susanto berharap, para pelanggar yang memilih masuk ke dalam peti dalam waktu beberapa menit, dapat merenung bahaya Covid-19.
Dengan demikian, dapat membuat jera sehingga akan terus menaati protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak setiap hari. Penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta per Rabu kemarin, kembali melampaui angka 1.000, yakni 1.053 orang.
Baca juga: Bogor dan Depok Terapkan Jam Malam, Pemprov DKI Bakal Cegah Warga Pindah Tongkrongan
Sehingga kumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 42.303 orang.
Sebanyak 31.741 orang di antaranya dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75 persen.
Lalu, 1.237 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 9.325 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.