Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Sejumlah Identitas Palsu Saat Tangkap Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas

Kompas.com - 07/09/2020, 19:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah identitas palsu saat menangkap seorang perempuan warga negara Maroko berinisial ML terkait kematian putrinya, SHA (5), di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Identitas palsu itu antara lain buku nikah atas perkawainan dengan pria berinisial H yang saat ini tinggal di Belanda.

"Beberapa hal kami temukan dalam pemriksaan. Adanya pemalsuan buku nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Senin (7/9/2020).

Polisi juga menemukan identitas lain berupa akte kelahiran anak di apartemen yang menjadi tempat tinggal ML.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Bocah WNA Usia 5 Tahun hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang

Polisi masih mendalami keaslian akte kelahiran korban itu.

"Akte masih kami lakukan pendalaman apakah akte asli atau palsu," kata dia.

Polisi menangkap ML karena diduga telah menganiaya anaknya sehingga mengalami luka lebam dan akhirnya tewas. Penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan lagi setelah sebelumnya terpisah.

ML, yang merupakan istri ketiga H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh tak lama setelah bocah itu dilahirkan.

"Dan baru (bertemu) kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat penitipan lalu tinggal bersama di apartemen," kata Yusri.

Penganiayaan diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.

"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.

Polisi menggunakan penerjemah bahasa untuk memeriksa ML secara mendalam.

Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa sebelumnya ia mengigit korban karena anak itu ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.

"Kondisi (korban) beberapa luka lebam, termasuk gigitan," kata Yusri. 

Namun yang membuat korban tewas, kata Yusri, adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. ""Itu hasil otopsi awal, ada dugaan benda tumpul," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.

ML akan disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com