JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap warga negara Maroko berinisial ML terkait kematian putrinya, SHA (5) yang ditemukan di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020) lalu.
ML ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyisakan luka lebam hingga meninggal dunia.
"Seorang ibu kandung yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Korban umur 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilis yang disiarkan melalui akun instagram @humas.pmj, Senin (7/9/2020).
Yusri menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan setelah sebelumnya terpisah.
Baca juga: Bocah WNA Usia 5 Tahun Ditemukan Tewas di Apartemen Tanah Abang
ML yang merupakan istri ketiga dari H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh tak lama setelah melahirkan.
"Dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat menitip lalu tinggal bersama di apartemen," ucapnya.
Saat itulah ML dan korban tinggal bersama. Adapun penganiayaan itu diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.
"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.
Polisi pun menggunakan ahli bahasa memeriksa ML secara mendalam.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi untuk Ungkap Penyebab Kematian Ketua DPRD Lebak
Dalam pemeiksaannya, ML mengakui kalau sebelumnya mengigit korban karena ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.
"Kondisi (korban) beberapa luka lebam termasuk gigitan dan menyebabkan mati juga adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. Itu hasil otopsi awal ada dugaan benda tumpul," katanya.
Dari penangkapan ML, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.
Adapun ML akan disangkakan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.