JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan perbaikian jaringan online. Dampaknya, layanan konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di posko ETLE untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Penutupan itu hanya berlangsung tiga hari, yaitu tanggal 8 hingga 10 September 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penutupan sementara layanan konfirmasi pelanggaran ETLE itu hanya untuk layanan konfirmasi langsung ke Posko ETLE.
Posko ETLE berada di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakum) Dirlantas Polda Metro Jaya Kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jelang Penerapan ETLE, Polisi Tilang 2.689 Pelanggar Jalur Cepat di Margonda
"Yang ditutup sementara konfirmasi langsung posko ETLE yang ada di Pancoran," kata Sambodo, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, selain konfirmasi pelanggaran, pelayanan buka blokir kendaraan yang melanggar ETLE juga tidak dapat dilakukan secara langsung untuk sementara.
Namun, pelayanan konfirmasi masih dapat dilakukan secara online dengan mengikuti mekanisme yang tertera.
"Kalau untuk konfirmasi secara online tetap buka," ucapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan hal itu secara daring (dalam jaringan) melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam pengumuman itu tertera bahwa pelayanan konfirmasi dan buka blokir pelanggaran ETLE secara langsung dapat dilakukan pada 11 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.