JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pegawai dan seorang hakim di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang dinyatakan positif Covid-19 kini menjalani isolasi mandiri.
Djuyamto dari bagian Humas PN Jakarta Utara mengemukakan hal itu Selasa (8/9/2020).
Setelah muncul kasus Covid-19 di kantor itu, pelayanan di kantor PN Jakarta Utara ditutup sementara mulai Rabu besok hingga sepekan ke depan. Selama penutupan, kantor PN Jakut disterilisasi dan disemprot dengan cairan disinfektan.
Baca juga: Seorang Hakim dan 7 Pegawai PN Jakut Positif Covid-19, Pelayanan Dihentikan Sepekan
"Pasti (disemprot) bahkan secara rutin sebelum ditemukan yang positif Covid-19 sudah dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Djuyamto.
Di menambahkan, delepan orang itu diketahui positif Covid-19 setelah menjalani tes swab pada 3 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.