JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (13/9/2020) besok.
Kebijakan ini diputuskan setelah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota semakin meningkat.
Apalagi DKI Jakarta akan kembali menetapkan PSBB pada Senin (14/9/2020) mendatang.
“Seiring dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga di rumah masing-masing.
“Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemkot Jakut Hanya Buka Dua Kawasan Khusus Pesepeda
Ia juga minta masyarakat untuk tetap laksanakan protokol kesehatan. Misalnya , Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai besok:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Baca juga: Pagi Ini, Pemprov DKI Buka Kembali Kawasan Khusus Pesepeda di 10 Titik
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.