Anies menjelaskan, testing dilakukan secara masif guna mendeteksi pasien positif Covid-19 sedini mungkin sehingga mereka bisa segera diisolasi mandiri.
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang memiliki penyakit bawaan bisa segera dirawat di rumah sakit.
"Tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta," ucap dia.
Meskipun demikian, Anies sadar bahwa testing secara masif tidak mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Atas pertimbangan itulah, Anies kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan atau PSBB jilid dua.
Baca juga: Lima Unsur PSBB DKI Jakarta: Dari Pembatasan Aktivitas Hingga Sanksi
Anies khawatir jika Pemprov DKI tak segera membatasi aktivitas warga, maka penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali dan memengaruhi perekonomian warga.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," kata dia.
Dalam PSBB pengetatan, sejumlah aktivitas di perkantoran, tempat ibadah, dan transportasi umum harus dibatasi. Salah satu aturan dalam PSBB jilid dua di antaranya warga dilarang makan di restoran atau kafe hingga pergelaran pernikahan hanya boleh dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.