JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warteg yang tersebar di wilayah Tebet dan Kemang terpantau masih menerima pengunjung yang ingin makan di tempat atau dine in.
Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan, kegiatan warteg-warteg melayani makan di tempat diketahui dari giat penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat hari pertama di wilayah Tebet, Senin (14/9/2020).
“Kalau dine in, warteg yang masih taruh kursi masih ada. Namun, sebagian besar (rumah makan, kafe, restoran) sudah mengerti aturan dan dalam tahap penyesuaian,” kata Dyan saat dihubungi.
Baca juga: Aturan untuk Restoran Selama PSBB: Tidak Boleh Dine-In, Pekerja Harus Pakai Sarung Tangan
Menurut Dyan, pihaknya belum memberikan sanksi denda meskipun ada warteg, rumah makan, restoran, atau kafe yang masih menerima pengunjung untuk dine in hari ini.
Pihaknya bersama Satpol PP Tebet, TNI, dan Polri baru melakukan pembubaran dan memberikan sosialisasi terkait PSBB ketat yang dimulai hari ini.
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, warteg-warteg di wilayah Kemang juga masih terpantau menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Warteg, lanjutnya, banyak digunakan oleh pekerja-pekerja dari kelas menengah ke bawah.
Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pengunjung Dilarang Dine-in dan Hanya Boleh Pesan Antar
“Warteg-warteg tetap buka dan makan di tempat. Tapi kalau saya lihat kondisi jalan di dekat perkantoran sudah sepi,” kata Djaharuddin saat dihubungi.
Pihaknya juga masih belum memberikan sanksi kepada rumah makan, kafe, dan restoran yang tetap menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Saat ini, kata Djaharuddin, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait peraturan PSBB yang telah ditetapkan kemarin.
“Untuk wilayah Kemang lainnya, mulai buka biasanya sore jam 4. Untuk pantauan kafe, restoran, rumah makan kebanyakan bukanya malam hari. Nanti malam kami akan monitor perkembangannya,” lanjut Djaruddin.
Sebagai informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Senin (14/9/2020), kembali menerapkan PSBB ketat selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.