Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Selanjutnya, pengelola hotel diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut pergub itu.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pergerakan orang dan barang di wilayah DKI Jakarta.
Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan dengan beberapa ketentuan selama masa PSBB.
Baca juga: PSBB Ketat Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober jika Lonjakan Kasus Covid-19 Terus Terjadi
Berikut ketentuannya Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.