JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penyerangan dan perencanaan penyerangan dan perusakan dengan tersangka John Kei sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh kejaksaan dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 10 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangan dalam berkas itu sesuai petunjuk jaksa.
"Dan berkas sudah kami layangkan kembali ke jaksa kemarin, setelah dilengkapi penyidik. Semoga dinyatakan lengkap atau P-21," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).
Menurut Yusri, penyidik saat ini bersiap untuk melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus dengan tersangka John Kei itu, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Jadi kami menunggu pelimpahan tahap duanya. Jika berkas dinyatakan P-21, maka kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," kata Yusri.
Baca juga: 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti kasus penyerangan kelompok Jhon Kei ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake, Tangerang, ke Kejari Tangerang, pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.
John Kei dan Nus Kei masih berkerabat. John merupakan keponakan Nus.
Dari 22 tersangka yang dilimpahkan itu, belum termasuk John Kei dan tangan kanannya DF, yang merupakan dalang dari kasus penyerangan tersebut.
Penyerangan itu mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya luka berat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini totalnya adalah 37 tersangka termasuk John Kei.
Namun untuk pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan ini, baru 22 tersangka dan barang buktinya.
"Sebab berkasnya sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karenanya ke 22 tersangka ini kami serahkan ke Kejari Tangerang hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, pada 19 Agustus lalu.
Kasus itu, mulai dari perencanaan hingga penyerangan para tersangka terbagi dalam 3 lokasi.
Pertama di Perumahan Titian, Bekasi di mana perencanaan dilakukan, kemudian di Perumahan Green Lake, Tangerang di mana penyerangan dilakukan, serta di Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang juga menjadi lokasi penyerangan di mana satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.
"Untuk ke 22 orang yang kami serahkan ini, adalah pelaku penyerangan dan perusakan rumah korban NK di Perumahan Green Lake, Tangerang," kata Calvijn saat itu.
Sementara yang 15 lainnya termasuk John Kei, belum diserahkan dan masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.
Sebanyak 22 tersangka yang dilimpahkan, kata Calvijn, akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Kembali Layangkan Berkas Perkara John Kei ke Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.