Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Berulang Langgar PSBB

Kompas.com - 15/09/2020, 22:27 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS - Sebuah kafe di Jakarta Selatan (Jaksel) didenda Rp 50 juta sebagai denda progresif karena melakukan pelanggaran secara berulang atas ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ya, itu (Kafe) Tebalik Kopi karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka, progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi juga diberikan kepada Tebalik Kopi yang disebutnya baru diketahui tidak mempunyai izin usaha ketika Satpol PP memeriksanya.

Arifin membeberkan bahwa selama izin belum dimiliki, Tebalik Kopi tidak diizinkan untuk beroperasi.

Baca juga: Tak Jera, Pengelola Kafe di Jaksel Kembali Langgar meski Gubernur DKI Turun Tangan

 

Sementara dengan ditemukan pelanggaran PSBB, kafe itu dijatuhi hukuman denda progresif.

"Kedua itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya tidak ada. Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan," kata dia.

Denda progresif itu diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Pergub itu juga berisi soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Arifin pernah meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Video kemarahannya diunggah Instagram @satpolpp.dki.

Arifin mengatakan marah karena pengelola restoran tidak memedulikan protokol Covid-19.

Arifin mengatakan, kafe itu sudah ditutup sementara selama 1x24 jam pada 3 September  malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun esoknya, pada 4 September, mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol Covid-19.

Arifin dibuat tambah kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com