JAKARTA, KOMPAS.com - Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kafe kembali buka.
Tujuannya tidak lain untuk menggerakkan perekonomian serta membantu pengusaha kembali memperoleh pendapatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Meski demikian, lewat Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, ada protokol kesehatan yang harus diterapkan agar tak terjadi penularan bahkan klaster baru Covid-19 di lokasi-lokasi yang diizinkan beroperasi.
Peraturan yang diatur antara lain, pengunjung hanya boleh 50 persen dari total kapasitas, menjaga jarak, pengunaan masker, pengecekan suhu dan lainnya.
Baca juga: Sidak Kafe yang Ramai Pengunjung di Jaksel, Anies: Tahu Aturan?
Menjaga penerapan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020) malam.
Sidak tersebut dilakukan setelah kasus harian Covid-19 terus melonjak di Ibu Kota.
Berdasarkan video yang sempat diunggah Anies di Instagramnya, sidak dilakukan di kafe di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.
Waktu itu, Anies mengenakan atribut pengawasan lengkap dan mengenakan masker.
Saat sidak, Anies mendapati bahwa tempat itu ramai dikunjungi dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mana protokolnya?" kata Anies ketika menegur manajemen kafe.
"Tahu enggak aturannya?" tanya dia lagi.
"Tahu, pak," jawab manajemen.
"Tahu? Kenapa dilanggar?" timpal Anies.
Baca juga: Langgar Aturan Kedua Kalinya, Kafe yang Disidak Anies Kemarin Ditutup Permanen
Anies menekankan, pelanggaran protokol kesehatan membahayakan nyawa di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Ini bukan melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulangi," ujar Anies.