Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Sejumlah Warteg dan Pedagang Tenda di Mampang Prapatan Masih Layani Dine In

Kompas.com - 16/09/2020, 10:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah makan dan pedagang kaki lima di beberapa titik di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta masih menerima pengunjung yang makan di tempat (dine in) pada Selasa (15/9/2020).

Kondisi tersebut berdasarkan hasil giat pengawasan penerapan Peraturan Gubernur DKi No 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh petugas Kecamatan Mampang Prapatan, Satpol PP, TNI, dan Polri.

“Hasil monitoring memang kita memang masih ada wilayah masih buka ya UMKM seperti warteg dan pedagang-pedagang tenda,” kata Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020) sore.

Berdasarkan hasil pengawasan Kecamatan Mampang Prapatan, ada sekitar 10 tempat makan yang masih menerima pengunjung dine in.

Baca juga: Sebuah Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Berulang Langgar PSBB

Djaharuddin menyebutkan, pihaknya langsung memberikan surat pemberitahuan dan peringatan terkait penerapan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020 serta merapikan kursi-kursi di dalam rumah makan.

“Kami belum denda karena masih baru kemarin Pergub itu terbit. Pertama kami berikan imbauan, kalau mengulangi baru diberikan sanksi,” ujar Djaharuddin.

Ia mengimbau kepada para pemilik rumah makan di Mampang Prapatan untuk menaati Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020.

Meski demikian, Djaharuddin melihat sejumlah restoran yang berskala besar sudah menaati peraturan.

Dalam masa PSBB, rumah makan, kafe, dan restoran tetap boleh beroperasi tetapi hanya boleh melayani take away dan order secara online.

Adapun sanksi administratif yang diberikan untuk pemilik rumah makan, kafe, dan restoran adalah berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.

Penutupan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran PSBB.

Baca juga: RW Zona Merah Berkurang Menjadi 25, Paling Banyak di Jakarta Pusat

Bagi pelanggar yang mengulangi pelanggaran PSBB akan dikenakan denda adminisrrasi sebesar Rp50 juta dan berlaku kelipatan jika kedapatan mengulangi kesalahan kembali.

Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif selama 7 hari, restoran, rumah makan, dan kafe akan ditutup selama 7 hari.

Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif setelah penutupan sementara 7 hari, maka izin restoran, rumah makan, dan kafe akan dicabut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Anies.

Ia kembali menekankan warga Jakarta bisa tetap memesan makanan dan diantarkan oleh pihak restoran, kafe, dan rumah makan.

Hal itu untuk memastikan operasional kafe, restoran, dan rumah makan di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com