JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan aparat gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pagi.
"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata salah satu pengendara motor, Dimas Adikumara (29), di Jakarta.
Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu memilih sanksi menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp250 ribu.
Selain Dimas, sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia berupa kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris bangku serta kendaraan umum angkot yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.
Operasi Yustisi itu selain melibatkan personel polisi lalu lintas juga melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.
"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.
Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.