JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020) lalu, Pemkot Jakarta Timur sudah menindak sembilan perusahaan dan 40 rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sembilan perusahaan ini terdiri dari PT dan CV. Sedangkan restoran yang dikenakan sanksi juga terdiri dari rumah makan kecil dan besar.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Budhy, sejak Senin lalu pihaknya sudah memeriksa 138 tempat usaha. Namun sejauh ini hanya 49 sembilan yang melanggar.
Rata-rata tempat usaha melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengurangi jumlah karyawan hingga 25 persen, tidak menjaga jarak antarpegawai, dan masih menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran.
Alhasil sebanyak 13 perusahaan ditutup selama 1x24 jam, 2 tempat usaha dikenakan sanksi 1x24 jam, dan 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis.
"Perusahaa non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," kata dia.
Salah satu tempat usaha yang ditutup sementara yakni PT Kianis Pratama.
Satpol PP Jakarta Timur menutup kantor yang berada di kawasan Pulogadung tersebut lantaran mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas 25 persen.
Perusahaan kategori non-esensial yang bergerak dalam bidang penyewaan forklift ini pun dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.
Baca juga: Langgar PSBB, 23 Rumah Makan di Jakarta Ditutup Sementara
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan