Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 09:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan. Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda. Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil. Padahal dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.

Baca juga: Masker Tak Tutupi Mulut dan Hidung, Pengendara Mobil Kena Denda: Maskernya Melorot Sendiri...

Warga tersebut mempertanyakan alasan Satpol PP mengenakan sanksi denda kepada dirinya, padahal dia sedang berada di dalam mobil seorang diri.

"Tadi aku sendirian, benar-benar enggak ada orang (sambil menunjukkan suasana di dalam mobil)," ujar warga itu.

Dia selanjutnya mengimbau warga tetap menggunakan masker di mana pun dan kapan pun selama beraktivitas di luar rumah.

Tak hanya itu, dia juga mengkritik cara pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan yang dinilai menimbulkan kerumunan warga.

Baca juga: Pakai Masker Tak Menutupi Hidung, Pria Ini Harus Menyapu Selama 1 Jam

"Orang sehat sendirian di dalam mobil disuruh pakai masker. Ini dekat-dekatan sama strangers yang enggak tahu kondisinya bagaimana. Kalau emang tujuannya mengurangi penyebaran Covid-19, ya tolong konsisten (sambil menunjukkan suasana antrean pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan)," ungkap warga itu.

Bagaimana aturan penggunaan masker?

Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.

Baca juga: Pria yang Ngaku Pengacara Sebut Tisu di Dalam Mobil adalah Masker, Ngeyel dan Tolak Didenda

Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com