Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jumlah Penumpang yang Boleh Diangkut Kendaraan Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 17/09/2020, 14:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang transportasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB ketat.

Pembatasan jumlah penumpang ini diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Baca juga: Ketua IDI Imbau Warga yang Sakit Tak Keluar Rumah Pakai Transportasi Umum

SK yang ditandatangani oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo tersebut mengatur pembatasan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang.

"Yang kedua pembatasan jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretaapian dan angkutan perairan," tulis SK itu.

Baca juga: Pengetatan PSBB Mulai Berlaku, Simak Syarat Pengguna Transportasi di Jakarta

Berikut rincian pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan:

1. MRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 orang dalam satu kereta

2. LRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 orang dalam satu kereta

3. KRL Jabodetabek hanya bisa mengangkut 74 orang dalam satu kereta

4. KA Jarak jauh:

- KA eksekutif hanya bisa mengangkut 25 orang

- KA bisnis hanya bisa mengangkut 30 orang

- KA ekonomi hanya bisa mengangkut 30 orang

5. Bus transjakarta

- bus besar hanya bisa mengangkut 60 orang

- bus sedang hanya bisa mengangkut 30 orang

- bus kecil hanya bisa mengangkut 15 orang

6. Angkutan umum reguler

- bus besar : 1 baris untuk 2 penumpang

- bus sedang : 1 baris untuk 2 penumpang

- bus kecil hanya bisa mengangkut 6 orang

- bus kecil empat baris hanya bisa mengangkut 6 orang

- bus kecil berkursi lima baris hanya bisa bisa mengangkut 8 orang

- bajaj hanya diperbolehkan 2 orang dalam 1 kendaraan

7. Taksi berkursi 2 baris hanya bisa dinaiki 3 orang

8. Taksi berkursi 3 baris hanya bisa dinaiki 4 orang

9. Kapal angkutan penumpang Kepulauan Seribu (3 baris): 1 baris hanya diperbolehkan 2 orang

Untuk kendaraan angkutan barang

1. Mobil barang berkursi 1 baris hanya boleh mengangkut 2 orang

2. Mobil barang berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com