Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Jam Malam di Depok Resmi Diperlonggar untuk 2 Pekan ke Depan

Kompas.com - 18/09/2020, 16:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi memundurkan batas kebijakan pembatasan aktivitas warga dan usaha yang dianggap serupa jam malam, untuk 2 pekan ke depan.

Pelonggaran jam malam tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diteken hari ini, Jumat (18/9/2020) atau 2 pekan setelah kebijakan jam malam pertama kali diterapkan di Depok.

"Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 19 September sampai dengan 3 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Idris dalam surat keputusannya.

Baca juga: Wali Kota Depok dalam Pertimbangan Longgarkan Batas Jam Malam

Dalam keputusan ini, ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan 2 pekan sebelumnya, yakni:

1. Layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 (sebelumnya 18.00)

2. Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00 (sebelumnya 20.00)

3. Layanan pesan antar/take away pukul 21.00 (sebelumnya 20.00)

Patut digarisbawahi, jam malam ini dipastikan berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19 nasional, seperti saat ini.

Lalu, pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek.

Baca juga: Pemkot Depok Berencana Longgarkan Jam Malam, Asosiasi Pusat Belanja: Angin Segar untuk Kami

Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.

Sebelumnya, wacana pelonggaran batas jam malam sempat disinggung Idris dalam lawatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Depok, Selasa (15/9/2020) lalu.

Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar.

Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Kota Depok sempat membuat proyeksi, sekitar 40 persen pedagang ritel terpaksa tutup karena kehilangan pemasukan akibat jam malam selama 2 minggu belakangan.

"Pembatasan ini akan dievaluasi. Mungkin kami akan rubah jamnya, karena memang kami memperhatikan masalah pemulihan ekonomi," ujar Idris kepada wartawan, Selasa.

Kota Depok hingga kini masih berstatus zona merah, sekaligus wilayah dengan total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan wilayah Bodetabek, berdasarkan laman resmi masing-masing pemerintah kota/kabupaten.

Hingga data diperbarui semalam, Kamis (17/9/2020), total ada 3.107 kasus positif Covid-19 yang sudah dilaporkan Pemerintah Kota Depok. Sebanyak 2.132 di antaranya dinyatakan pulih, sedangkan 110 lainnya meninggal dunia.

Lonjakan pesat kasus aktif Covid-19 di Depok terjadi sejak awal Agustus 2020. Hingga kini, ada 865 pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok, berdasarkan laporan Pemerintah Kota Depok.

Hal ini membuat Kota Depok kini menghadapi isu keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 yang semakin mendekati penuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com