BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang sopir truk merasa keberatan dengan apa yang disebut sebagai pungutan liar di pintu keluar tol di Jatiwarna, Kranggan, Kota Bekasi, beredar di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @bekasikinian. Dalam video itu tampak seorang sopir protes lantaran dimintai uang oleh seseorang petugas.
“Tadikan sudah? Lagi? Bukannya gitu, kita kan kecil. Jangan maksa kalau sopir lagi enggak ada (uang),” kata seorang sopir truk bernama Husein dalam video yang diunggah pada 17 September 2020.
Namun, seseorang petugas berseragam biru dalam video itu menjawab, ”Siapa yang paksa, ini kan emang begitu aturannya.”
Baca juga: Polisi Bandung Ungkap Pungutan Liar Stiker Bebas Pos PSBB
Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony membenarkan adanya peristiwa itu. Hersiantony menyampaikan, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda Jawa Barat terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Setelah dikonfirmasi ke dua pihak itu, Hersiantony menyampaikan bahwa itu bukan pungutan liar tetapi pungutan yang dilakukan oleh Organda Jawa Barat untuk operasional.
“Dari Dishub Kota Bekasi sudah saya konfirmasi juga, jadi semua masih menggunakan staf yang lama belum ada perubahan, (itu) dari Organda itu Jawa Barat,” kata Hersiantony, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, uang pungutan itu akan diserahkan ke kas daerah.
“Berarti bukan pungli sebutannya. Itu juga kan larinya ke kas daerah,” ujar Hersiantony.
Dia menyampaikan, hingga kini belum ada laporan keberatan terkait pungutan uang operasional yang diminta oleh pihak lain selain Organda Jawa Barat maupun Dishub Kota Bekasi.
Hersiantony meminta para sopir untuk melaporkan jika mengalami pungutan liar selain yang dilakukan Organda dan Dishub.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pungutan liar. Kalau yang biasa mintain kan Organda, itu resmi. Tetapi kalau di luar dari pada itu, nanti kami kenakan pidana,” kata Hersiantony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.